Selasa 02 Dec 2014 20:43 WIB

Ketua PPATK Serahkan 10 Berkas Perkara ke Kejagung

Rep: C82/ Red: Djibril Muhammad
  Kepala PPATK Muhammad Yusuf menjawab pertanyaan wartawan usai mengadakan pertemuan dengan KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (23/10). (Republika/Wihdan)
Kepala PPATK Muhammad Yusuf menjawab pertanyaan wartawan usai mengadakan pertemuan dengan KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (23/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (1/12). Kedatangan Yusuf tersebut untuk menyerahkan sepuluh berkas perkara kepada Kejagung.

"Ada sepuluh, coba tanya Jampidsus. Ada sepuluh yang kita berikan untuk disikapi Kejagung, minimal dipercepat penanganannya, karena kasusnya menarik," kata Yusuf di Kejagung, Selasa (1/12).

Ketika ditanya, perkara apa saja yang diserahkan tersebut, Yusuf pun enggan untuk memberitahu. "Tanya Jampidsus saja, sudah saya serahkan, saya tidak enak," ujarnya.

Meski begitu, Yusuf memberi sedikit informasi mengenai kasus-kasus yang ia serahkan tersebut.

"Ada kasus yang cukup besar, baik dari jumlah uang dan orang yang terindikasi terlibat, kita ingin agar dipercepat, karena kemungkinan akan masuk ke kas negara," kata Yusuf.

Mengenai kasus korupsi Bus Transjakarta yang menjerat Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Yusuf mengatakan, sudah dikirimkan ke Kejagung. Ia pun mengatakan, berbagai aset yang telah disita oleh Kejagung merupakan bentuk kontribusi PPATK.

"Sudah kita kirim, jadi yang disita itu salah satu bentuk kontribusi PPATK, ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement