REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan nama calon wakil gubernur yang akan mendampinginya hingga 2017 nanti.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, nama tersebut harus diserahkan ke Kemendagri paling lambat pada Selasa (9/12) depan.
"Kemendagri segera menyampaikan PP itu hari ini ke Gubernur DKI, di mana beliau punya waktu 15 hari kerja usulkan nama calon wagub terhitung dilantik sebagai gubernur dulu, yaitu paling lama 9 Desember," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (2/12).
Sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, PP tersebut menurut Tjahjo juga mengatur jumlah wakil kepala daerah. Dalam perppu diatur jumlah wakil gubernur dan bupati/walikota berdasarkan jumlah penduduk di setiap daerah.
Namun, sebagai DKI Jakarta memiliki aturan sendiri sebagai daerah khusus. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dimana di dalam aturan itu disebutkan DKI Jakarta dipimpin satu gubernur dan satu orang wakil.Calon yang diajukan bisa dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS.
"Jumlah wagubnya hanya satu orang sesuai UU Nomor 29 tahun 2007. Calon wagub DKI bisa dari pNS atau non PNS," ujar Tjahjo.
Politisi PDIP tersebut mengatakan, setelah Ahok mengusulkan nama calon wagub, pemerintah punya waktu 15 hari. Untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pelantikan wagub tersebut.
Selanjutnya, wagub yang diajukan akan dilantik langsung oleh Ahok. Sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Mendagri.
"Wagub dilantik oleh gubernur sesuai tata cara yang diatur dengan Permendagri," ungkap Tjahjo.