Selasa 02 Dec 2014 16:35 WIB

KPK Dalami Anggota DPR Pemilik Bisnis Haji

Abraham Samad
Foto: antara
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki bisnis haji terkait dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Jadi banyak di situ di komisi VIII (bidang Agama), ada dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan)," kata Ketua KPK Abraham Samad di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa.

Sedangkan Komisi VIII adalah komisi yang membidangi haji. Sehingga, lanjutnya, juga yang diperdalam dugaan keterlibatannya termasuk M Romahurmuziy atau ada yang merangkap lah menjadi anggota DPR tapi punya bisnis lain

"Jadi kita harus dalami dong. Tapi tidak cuma dia, banyak. Jadi sebenarnya SDA (Suryadharma Ali) itu cuma pintu masuk menurut saya untuk membongkar benang kusut dalam pengelolaan ibadah haji yang selama ini membuat orang semakin menderita," tegas Abraham.

Abraham pun mendorong agar Suryadharma membuka kroni-kroninya. "Harus dia (Suryadharma) tunjuk dong jangan sendiri-sendiri karena kita yakin di komisi yang membidangi itu, orang yang punya keterkaitan cukup kuat lah. Itu yang mau kita dalami makanya sehingga lama," jelas Abraham.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1,1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Suryadharma Ali dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement