Selasa 02 Dec 2014 11:50 WIB

KPK Tangkap Fuad Amin Ditangkap di Rumahnya

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono membenarkan Ketua DPRD Bangkalan RKH Fuad Amin Imron yang juga mantan Bupati Bangkalan itu ditangkap oleh KPK di rumahnya di Bangkalan, Madura, Jatim.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta bantuan kepada kami untuk back up pengamanan dalam penangkapan itu dan akhirnya Polres Bangkalan melakukan back up," katanya kepada Antara di Surabaya, Selasa (2/12).

Menurut dia, Polres Bangkalan melakukan "back up" dengan mengerahkan satu peleton sabhara, satu regu intelijen, dan satu regu reserse dalam penangkapan mantan orang nomer satu di Bangkalan itu.

"Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Selasa pukul 00.30 hingga 01.30 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, kami tidak tahu, tanyakan kepada KPK saja, karena kami hanya mem-back up," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan KPK telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron terkait dengan pemberian jatah dana gas.

"Ada tiga orang yang tertangkap menyangkut pembayaran ke BUMD terkait pasokan gas. Dua yang ditangkap itu pihak swasta yang menyuap. Itu (OTT) dilakukan pada Senin (1/12) pukul 23.30 WIB," katanya.

Pandu membenarkan bahwa salah satu dari tiga orang yang ditangkap itu adalah penyelenggara negara berinisial FA (Fuad Amin).

"Betul (FA), tiga orang dengan barang bukti Rp700 juta," katanya.

Pemberian jatah dana gas itu merupakan yang ke sekian kalinya dan ada pembayaran rutin terkait pasokan gas yang perjanjiannya sudah sedari 2007.

"Form (bentuk pelanggarannya) sudah jelas bahwa untuk yang bersangkutan sudah ke sekian kali, jadi sudah tidak bisa mengelak. Itu perjanjiannya ditandantangani ketika yang bersangkutan menjadi kepala daerah," katanya.

Namun, Pandu tidak menjelaskan nama BUMD yang merupakan pihak pemberi uang tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement