REPUBLIKA.CO.ID,Kota Depok mengeluarkan Peraturan Daerah Kota DepokNomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Alasan yang mendasar dikeluarkannya Perda ini adalah melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok, melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja & perempuan hamil dari dorongan lingkungan, pengaruh iklan, promosi terhadap zat adiktif berupa rokok.
Proses pembuatan Perda KTR ini berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il sejak Tahun 2008 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 40/874-Huk/2008 tentang Kawasan Dilarang Merokok untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah. Kemudian pada Tahun 2012 dikeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Bagian Kesepuluh Pasal 23 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok kemudian bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia melakukan Telaah Kesiapan KTR di Kota Depok Tahun 2012, yang dilakukan secara random melalui angket ke : 10 SKPD, 8 mall/pasar, 25 sekolah, 1 RS Pemerintah, dengan total 450 responden, dengan hasil 86,4 persen menyatakan bahwa Kawasan Tanpa Rokok perlu di berlakukan di Kota Depok.
Dari data tersebut perlu ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok.Penetapan dan pengembangan KTR perlu diwujudkan secara bersama-sama.Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen sangat mempengaruhi keberhasilan KTR. KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu,masyarakat,parlemen, maupun pemerintah, untuk melindungi generasi sekarang maupun pemerintah, untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Langkah-langkah pengembangan KTR perlu dilaksanakan, salah satunya adalah diperlukan komunikasi dan informasi.Untuk strategi komunikasi dapat dilakukan melalui kampanye di media massa.
Dalam hal ini dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi melalui talkshow di media elektronik yaitu televisi agar masyarakat yang belum mengetahui tentang KTR bisa mendapatkan informasi KTR dari penyebarluasan informasi melalui televisi dan dapat berperan serta dalam penetapan Kawasan TanpaRokok diwilayah tersebut.
Informasi tentang Penanggulangan Masalah Merokok maupun penerapan KTR melaluimedia seperti Televisi merupakan salah satu upaya kemitraan untuk menggandeng para pengelola program siaran televisi nasional Indonesia untuk secara bersama-sama memberikan dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi kesehatan secara benar.
Talkshow Televisi tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok ini dilakukan 3 kali di Televisi Nasional Jak-TV, yaitu tanggal 22 Oktober 2014 yang menghadirkan nara sumber Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia; sementara pada tanggal 5 November 2014 nara sumber yang mengisi talkshow tersebut adalah Kepala Bidang P2P & PL, dr. Rani Martina dan Kepala Bidang Advokasi&Kemitraan Kementerian Kesehatan RI, Dr. H. Nana Mulyana, M.Kes; dan pada tanggal 12 November 2014 diisi oleh nara sumber dari Konsultan Penyusun Perda KTR Kota Depok, Dr. Rita Damayanti, MSPH dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Bapak M. Suparyono.
Dengan menghadirkan nara sumber-nara sumber yang memiliki perhatian yang lebih terhadap Kawasan Tanpa Rokok tersebut, diharapkan dapat: Meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman masyarakat akan pentingnya KTR; Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan,pelaksanaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan KTR; Menurunkan angka kesakitan dan /atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat Kota Depok untuk hidup sehat. (adv)