Senin 01 Dec 2014 23:25 WIB

Bebaskan Pollycarpus, Menkumham Juga Harus Hormati Kasus Munir

Rep: c 89/ Red: Indah Wulandari
  Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (kiri), Hakim MK Patrialis Akbar (tengah), dan mantan Menkumham Amir Syamsudin sebelum acara serah terima jabatan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (27/10). (Republika/Wihdan)
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (kiri), Hakim MK Patrialis Akbar (tengah), dan mantan Menkumham Amir Syamsudin sebelum acara serah terima jabatan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (27/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Pembebasan bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis hak azasi manusia (HAM) Pollycarpus Budihari Priyanto harus menjadi catatan bagi Menkumham Yasona H. Laoly agar lebih bersikap arif dalam memutuskan sesuatu.

"Menkumham harus arif mengeluarkan kebijakan, "kata anggota Komisi III dari Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Cappela, Senin (1/12).

Meski argumentasi Menkumham menggunakan aturan dua pertiga hukuman yang telah dijalani sebagai syarat pembebasan bersyarat, Patrice meminta harus ada pertimbangan lain yang digunakan.

Apalagi, jelasnya,  kasus pembunuhan aktivis HAM Munir  tidak hanya menjadi sorotan dalam negeri, tetapi di dunia internasional. Lantaran ia melihat indikasi, kebijakan membebaskan Polly akan melahirkan pertanyaan seputar keadilan bagi korban pelanggaran HAM.

 “Menkumham juga harus memberikan penghormatan lebih kepada yang telah meninggal karena kasus Munir belum terungkap semunya. Pasti ada hal-hal besar yang belum terbuka, "kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement