REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan institusi yang dipimpinnya bukan sebuah lembaga politik. Dimana bisa saja ada opsi voting dalam pengambilan keputusan, apabila proses musyawarah mengalami kebuntuan.
Samad Menerangkan proses pengambilan keputusan di KPK selalu memakai prinsip kolektif kolegial. Dengan mengedepankan proses musyawarah mufakat. "Nggak ada voting, KPK bukan lembaga politik, semuaya dengan musyawarah," katanya saat menghadiri RDP dengan komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (1/12).
Samad menuturkan proses pengambilan keputusan di KPK tidak hanya melibatkan pimpinan. Tapi seluruh unsur, satgas, diantaranya direktur penyidikan, deputi dan sebagainya. Bahkan di unsur pimpinan pun, tanpa melibatkan dirinya jika berhalangan, tiga wakil sudah bisa menyimpulkan keputusan hasil musyawarah..
"Saya nggak ada, sisa tiga yang lain bisa jalan, ga ada masalah," jelasnya.
Sehingga dalam hal ini ia juga menekankan, mengenai pelanggaran hukum ketika pimpinan hanya tersisa empat orang dalam mengambil keputusan adalah sesuatu yang tidak benar. Ia juga meminta media untuk tidak terlalu memberitakan soal keabsahan jumlah pimpinan KPK tersebut.
"Saya berharap wartawan tidak terlalu memberitakan empat orang berarti ga sah, itu darimana. Ga ada masalah, orang luar aja yang ribut-ribut," tukas Samad.