REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Universitas Indonesia (UI) Bambang Widodo Umar mendorong kepolisian menindak tegas pengemudi angkutan umum yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Polisi harus bertindak tegas," ujarnya kepada Republika melalui pesan singkatnya, Senin (1/12). Bambang menuturkan, pengemudi angkutan umum yang tidak memiliki SIM menjadi penyebab banyaknya pelanggaran lalu lintas.
Lebih lanjut, menurut Bambang, tegasnya kepolisian dalam menindak pengemudi angkutan umum yang tidak memiliki SIM akan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas. Tak hanya itu, kata dia, hal ini juga akan memperlancar arus lalu lintas.
Selain itu, Bambang menambahkan, pengusaha angkutan umum pun harus bekerja sama menangani masalah banyaknya pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. "Pengusaha angkutan umum harus membantu sopir dalam mencari (membuat) SIM umum," terang Bambang mengajak.
Lalu, kata Bambang, kepolisian perlu lebih intens berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam menangani permasalahan lalu lintas. "Perlu dibagi tugas," ujar Bambang. Dan, ia menilai, sosialisasi masalah lau lintas bisa digencarkan oleh Kementrian Perhubungan. "Polisi melakukan penindakan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menilang 3.930 kendaraan bermotor dalam Operasi Zebra Jaya 2014 pada hari pertama, Rabu (26/11). Operasi Zebra ini dilakukan untuk penegakkan hukum.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dari Direktorat Lantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan dalam Operasi Zebra Jaya ini, polisi telah melakukan peneguran terhadap pengemudi sebanyak 1.485 teguran pada hari pertama.
Lebih lanjut, polisi pun, kata dia, telah menyita 1.532 surat izin mengemudi (SIM) pengemudi yang ditilang. Begitu juga, polisi menyita 2.349 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Kemudian, terang dia, polisi juga telah menyita 48 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat.
Hendarsono menyatakan, dalam Operasi Zebra Jaya yang dilakukan dalam hari pertama itu, telah mencatat 3.930 kendaraan bermotor yang melanggar hukum. Itu terdiri dari 86 bus, 272 mikrolet, 50 taksi, 173 kendaraan barang, 357 kendaraan pribadi, dan 2.773 sepeda motor.
Dikatakan Hendarsono, polisi telah menindak sebanyak 411 kendaraan yang menaik-turunkan penumpang sembarangan di Jakarta dan sekitarnya. Juga, ada 790 kendaraan bermotor yang telah melawan arus lalu lintas.