REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan lembaganya tetap menginginkan dipimpin oleh empat orang. Menurutnya opsi tersebut tidak melanggar hukum dan tidak mempengaruhi kinerja KPK.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan posisi semula KPK hanya menginginkan kepemimpinan diisi oleh empat orang saja," ujarnya saat menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senin (1/12).
Samad menekankan pilihan yang diambil pihaknya tidak ada unsur pelanggaran dari segi legitimasinya. Serta ia menjamin dengan hanya diisi oleh empat pimpinan kinerja KPK tidak akan terganggu.
"Jangankan empat, dua orang sekalipun, kita bisa bekerja maksimal,"ungkapnya.
Namun, Samad mengatakan KPK tetap akan menghargai peran dan kewenangan DPR. Apapun yang diputuskan. Dewan, mereka tetap mengikuti. "Namun demikian kita tetap menghargai, peran, kewenangan, tupoksi anggota DPR. Tetap memaksakan jadi lima silahkan," ujarnya.