Senin 01 Dec 2014 14:20 WIB

Nasdem Setuju Pemilihan Pimpinan KPK Serentak pada 2015

Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Fraksi Partai Nasional Demokrat di DPR setuju proses untuk menentukan pengisian satu pimpinan KPK yang kosong dilakukan pada 2015.

"Kami setuju proses menentukan satu pimpinan KPK yang kosong itu dilakukan 2015 dengan 4 pimpinan KPK lain yang habis masa jabatannya di 2015," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Patrice Rio Capella di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Patrice dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III, Jakarta, Senin. Dia mengatakan atas usulannya itu diperlukan pertimbangan, pertama kedua orang calon pimpinan yang sudah dihasil Pansel dipilih satu atau serentak dilantik dengan empat pimpinan lain di 2015.

Kedua, menurut dia, dua orang capim KPK yang diperoleh Pansel dianggap tidak ada, meskipun seluruh proses seleksi telah dilakukan. "Kedua pintu masuk itu perlu dipertimbangkan, dan tentu Komisi III yang memilih," ujarnya.

Dia juga mengatakan Fraksi Nasdem juga menolak apabila Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait calon pimpinan KPK. Hal itu menurut dia tidak ada alasan yang memaksa untuk dikeluarkannya Perppu karena Pansel sudah memiliki dua nama.

"Selain itu perlu dilihat adanya Pasal 21 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebut pimpinan KPK terdiri dari lima orang, bukan empat ataupun tiga orang," ujarnya.

Satu jabatan dari lima pimpinan KPK yakni Busryo Muqqodas akan berakhir pada 10 Desember 2014. Pansel calon pimpinan KPK sudah menyerahkan nama Robby Arya Brata dan Busryo kepada Presiden pada Kamis 16 Oktober 2014, keduanya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk mengisi calon pimpinan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement