Senin 01 Dec 2014 13:30 WIB

Kemenkumham Harus Jelaskan Alasan Pembebasan Pollycarpus

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Pollycarpus
Foto: foto : Septianjar Muharam
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana. Termasuk pemberian pembebasan bersyarat terhadap terpidana Pollycarpus Budihari Prijanto.

Menurut Muzakir, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Talib itu punya hak untuk bebas bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku. Jika yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran dan bersikap baik selama di tahanan, kata dia, maka sah-sah saja Pollycarpus diberi pembebasan bersyarat.

"Jadi (pembebasan bersyarat) itu hak setiap narapidana," katanya saat dihubungi Republika, Senin (1/12).

Dia mengatakan, prinsip dari lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah pengayoman. Artinya, kata dia, setiap narapidana diharapkan bisa bertaubat ketika berada di dalam lapas. Lapas juga bisa dikatakan tempat dimana seseorang berkontemplasi terhadap kesalahan yang pernah dilakukannya.

Untuk itu, lanjutnya, pembebasan bersyarat adalah salah satu 'ujian' selanjutnya bagi seorang narapidana untuk membuktikan bahwa dirinya telah berubah. Ketika dalam masa pembebasan bersyarat itu kembali melakukan kesalahan, kata dia, maka yang bersangkutan akan kembali ditahan.

"Maka masyarakat harus mengerti dan Kemenkumham memberi informasi tentang pertimbangan pembebasan bersyarat seorang narapidana, khususnya kepada keluarga korban," ujarnya.

Seperti diketahui, Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11). Mantan pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadapnya.

Pollycarpus dinyatakan bersalah dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004 saat penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Meski demikian, orang yang diduga menjadi dalang intelektual dalam pembunuhan Munir sampai hari ini belum juga 'tersentuh' oleh hukum.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement