REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN—Para pemohon surat izin mengemudi (SIM) A di wilayah Polres Semarang, diwajibkan lolos tes psikologis (psikotes).
Di lingkungan Polres Semarang, pemberlakuan ketentuan baru tersebut berlaku efektif mulai Senin 1 Desember 2014 besok.
“Baik permohonan baru maupun perpanjangan, wajib lolos psikotes,” kata Kasatlantas Polres Semarang, AKP Alil Rinenggo, Ahad (30/11).
Menurut Kasatlantas, ketentuan baru ini berlaku bagi seluruh pemohon SIM di Tanah Air mulai awal Desember ini, baik untuk jenis SIM A, B maupun SIM C.
Namun, untuk Polres Semarang baru akan memberlakukan ketentuan baru tersebut untuk SIM A atau pengemudi mobil pribadi. Kedepan, tes untuk mengetahui kondisi psikologi bagi pemegang SIM juga akan diterapkan pada permohonan SIM C.
“Demikian pula untuk pemohon perpanjangan, jika tidak lulus psikotes, maka SIM akan di-pending dahulu,” tegas Alil.
Psikotes tersebut, ujarnya, dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon yang akan mendapatkan lisensi mengemudi. Sebab ketika kondisi psikologisnya kurang bagus akan terkait dengan faktor emosional ketika berkendara di jalan raya.
“Kasus- kasus kecelakaan di jalan raya yang dipicu tingkat emosional labil ini sudah sering dan banyak terjadi,” tambahnya.