REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah membahas dan memutuskan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota paling lambat Februari 2015.
Jika tidak, pelaksanaan pilkada serentak di delapan provinsi dan 196 kabupaten/kota akan terancam molor sehingga berdampak pada kepemimpinan di setiap daerah tersebut.
"Kami berharap sih Januari lah, paling lambat Februari supaya KPU bisa menyusun perencanaan dan mengatur pelaksanaan dengan baik. Jangan molor dan supaya jangan ada pemerintahan penanggung jawab gubernur, bupati, walikota," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, Ahad (30/11).
Djohermansyah mengatakan, koordinasi terakhir yang dilakukan pemerintah dan KPU menghasilkan beberapa kemungkinan simulasi penyelenggaraan pilkada tahun depan.
Dari simulasi sementara, lanjut dia, jika DPR bisa mengambil keputusan sebelum akhir Februari 2015. Maka, tahapan pilkada bisa langsung dimulai. Dengan estimasi 10 bulan, pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilakukan pada Desember 2015.
Pemerintah sendiri menurut Djohermansyah tetap menyiapkan beberapa alternatif terhadap kemungkinan hasil pembahasan perppu di DPR.
Meski begitu, pemerintah tetap menginginkan pembahasan yang dijadwalkan pada Januari tahun depan sesuai dengan isi perppu melaksanakan pilkada langsung.
"Plan B, plan C sudah di kantong. Pemerintah siap dengan segala cuaca, tapi kami ingin yang terbaik,"ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, DPR akan mengupayakan pembahasan perppu mulai dan selesai pada Januari 2015. Lantaran DPR menginginkan tahapan pilkada jangan sampai diperpanjang hingga 2016.
"Meskipun kalau terjadi dua putaran sangat dimungkinkan pelantikan pada 2016. Tapi kami akan upayakan pembahasan tidak molor, selesai di Januari kalau bisa," kata Riza.