Ahad 30 Nov 2014 17:07 WIB

Usai Bebas Dari Sukamiskin, Rumah Polly Masih Sepi

Rep: c93/ Red: Bilal Ramadhan
Pollycarpus
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG-- Terpidana pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, dibebaskan bersyarat setelah menjalani 8 tahun masa hukuman. Meski begitu, hingga kini Polly belum terlihat ada di rumahnya.

Menurut salah seorang anggota keluarganya, Jodit mengungkapkan sebenarnya Polly sempat pulang. Tetapi, berhubung ada keperluan, Polly kembali meninggalkan rumahnya. "Sebenarnya tadi pagi sempat pulang. Tapi berangkat lagi. Katanya mau ketemu temen-temen SD-nya," kata Jodit, Ahad (30/11).

Sebelumnya, Pollycarpus terbukti bersalah dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta maupun Mahkamah Agung. MA kemudian mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pollycarpus hingga hukumannya menyusut dari 20 tahun menjadi 14 tahun bui pada 2013 lalu.

Selama menjalani hukuman, Pollycarpus mendapatkan potongan masa hukuman. Mulai dari remisi khusus hingga remisi umum. Sampai akhirnya ia mendapat pembebasan bersyarat setelah hanya mendekam selama 7 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement