REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk kembali membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus Pembunuhan Munir.
"Kami meminta Polri untuk bentuk Tim Munir lagi dan kepada Jaksa Agung untuk merekonstruksi kembali kasusnya, dari Bandara Cengkareng sampai Changi," kata Deputy Strategy and Mobilization Department Kontras Chrisbiantoro di Kantor Kontras, Minggu (30/11).
Chris mengatakan, Kontras telah menggugat SK Menkum HAM HAM Nomor W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014 ke Kejaksaan Agung. Menurut Kontras, lanjutnya, keputusan pemberian pembebasan bersyarat tersebut telah mencederai aspek-aspek materiil dari bukti-bukti hukum yang ada.
"Pollycarpus adalah pertaruhan terakhir untuk kasus Munir karena dia adalah pintu gerbang utama untuk membuka siapa-siapa dibalik kasus Munir," ujarnya.
Bahkan, Kontras pun berencana menggugat hingga ke Presiden Jokowi melalui citizen law suit dan juga Kemenkum HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami bisa saja menggugat hingga ke Jokowi tapi kapan itu akan diekseskusi, kami akan minta ketemu Jokowi dan Menkum HAM dulu," kata Chris.