Jumat 28 Nov 2014 16:04 WIB

Ahok Tegaskan Hanya Pilih Satu Wagub

Rep: c07/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menyatakan hanya bakal memilih satu wakil gubernur. Meskipun ia diperbolehkan memiliki tiga wagub.

"Perppu itu tidak menggantikan UU Khusus Ibu Kota," kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jumat (28/11).

Ahok mengatakan, dalam UU Khusus Ibu Kota dikatakan gubernur bisa didampingi empat Deputi dan satu wakil. "Perppu ini tidak dibatalkan tidak ada revisi UU ibu kota, satu-satunya pilkada yang berpasangan dua orang hanya DKI. Yang lain hanya pilih satu orang," ucap dia.

Nantinya, lanjut Ahok, pada pemilihan kepala daerah 2017 gubernur DKI akan maju berpasangangan. "Jadi nanti berbeda, hanya di DKI gubernur didampingi dua pasang wagub," ujar pria berusia 48 tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement