Jumat 28 Nov 2014 14:18 WIB

PDIP tak Perlu Mengancam Bila Ahok Tolak Calon Wagubnya

Rep: C13/ Red: Winda Destiana Putri
Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Komunikasi Politik Indonesia Lely Arrieani mengharapkan agar PDI Perjuangan tidak perlu mengancam Ahok apabila gubernur Jakarta tersebut menolak calon wagub yang mereka usungkan.

Pasalnya menurut Lely, Ahok memang berhak menetukan wagub apabila calon tersebut sesuai dengan kriterianya.

"PDIP tinggal komunikasikan saja dengan Ahok, enggak perlu ancam-mengancam," ujar Lely saat dihubungi Republika Online pada Jum'at (28/11).

Tindakan ancaman mencabut dukungan Ahok, sangat tidak perlu dilakukan. Apalagi, PDIP merupakan partai yang besar dan seharusnya bisa mengontrol tindakannya.

Lely menjelaskan, Ahok memang memiliki hak untuk memilih Wakil Gubernur (Wagub) yang menurutnya sesuai dengan kriteria yang ia miliki. Selain itu, dalam Perppu 1/2014 dinyatakan, calon wakil gubernur hendaknya diambil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV C.

"Selain itu, minimal pernah atau sedang menjabat menjadi kepala badan atau dinas," ujarnya.

Lely menambahkan, Ahok juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan secepat mungkin. Menurutnya, Ahok memiliki waktu 15 hari untuk menyetor nama wakil gubernur ke pemerintah pusat. Apabila dalam waktu yang sudah diberikan Ahok belum memberikan nama wagub, maka Ahok akan menerima sanksi.

"Itu sudah tertera dalam Perppu," ucapnya.

Terkait PDIP yang bersikeras mengusungkan Boy Sadikin, Lely memakluminya. Menurutnya, hal ini bisa dimaklumi jika melihat Perppu sebelumnya. Perppu sebelumnya, memang mengatakan partai memiliki hak untuk mengusulkan nama calon wagubnya.

"Dalam hal ini PDIP sebagai partai yang pernah memenangkan dan mendukung Ahok bersama Jokowi dahulu bisa mengusulkan wagub," ujarnya.

Namun, bagaimana pun juga Perppu yang berlaku adalah Perppu yang terbaru, yakni Perppu 1/2014.  Oleh karena itu, Ahok memiliki hak untuk memilih wagubnya berdasarkan Perppu.

Lely menegaskan, apabila PDIP menolak, yang perlu dilakukan oleh kedua pihak ini adalah dengan berunding. Menurutnya, antara Ahok dan PDIP harus berdiskusi dengan baik sehingga bisa menghasilkan kesepakatan.

"Saya rasa Ahok bisa berkompromi dengan PDIP, mengingat ia merupakan orang yang sangat mengapresiasi parpol," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement