Kamis 27 Nov 2014 23:18 WIB

Bulan Madu Bawa 1.030 Gram Sabu, Pria Asal Aceh Ditangkap

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 1.030 gram atau senilai satu miliar rupiah. Petugas juga menangkap seorang pria berinisial MBR (26), yang mencoba menyelundupan barang haram tersebut.

Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, AKP Subekti mengatakan MBR tertangkap  tanggal 12 November 2014 pukul 11.30. Penangkapan ini berada di area Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.

Tertangkapnya MBR, menurut Subekti, berawal dari informasi dari pihak Aviation Security (AVSEC)/ Petugas kemanan bandara. Dia menyebutkan AVSEC melakukan pengamanan pada MBR karena curiga pada tas yang dibawa MBR.

"Tas pelaku terdeteksi ada sabu-sabu berkat kamera x-ray," ujarnya,Kamis (27/11)

Ia menjelaskan, MBR diketahui terbang dari Medan menuju Balikpapan dengan menggunakan pesawat Lion Air. Pelaku ditangkap saat transit di Bandara Soekarno Hatta. Dari tas pelaku petugas menemukan sabu seberat 1.030 gram yang dibungkus dalam 10 plastik bungkus Teh Cina.

Sedangkan barang lain yang turut disita adalah satu buah handphone dan juga satu tas punggung milik tersangka. Dari hasil penyelidikan, Subekti menuturkan bahwa keberangkatan MBR ke Balikpapan dalam rangka bulan madu bersama istrinya  yang berinisial N.

Selain berbulan madu, MBR juga hendak bertemu teman lamanya yang berinisial ABG (40). Subekti menjelaskan bahwa ABG menawari MBR untuk bekerja di perusahaan batubara.

Subekti menjelaskan sebelum melakukan penerbangan, MBR bertemu dengan orang yang berinisial Y di Medan. Y ini adalah orang suruhan dari ABG. Subekti menjelaskan bahwa Y inilah yang menitipkan barang yaitu tas berisi sabu-sabu kepada MBR atas suruhan ABG. Ia memberikan gambaran terkait sabu-sabu seberat 1.030 gram itu.

"Sabu-sabu seberat itu jika ditaksir nilainya sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan gambaran lain untuk sabu-sabu itu yakni jika dipaketkan sebesar 1 gram, dapat dikonsumsi untuk 5.000 orang," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan juga pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukumannya minimal lima tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara pelaku membantah jika ia adalah kurir Narkoba. MBR mengaku jika ia hanya dititipkan paket, tanpa mengetahui isinya. MBR menjelaskan kejadian berawal saat itu dirinya sedang mencari pekerjaan. Lalu tiba-tiba MBR menghubungi dia dan menawari pekerjaan di Balikpapan.

"Setelah ditelepon ABG, saya disuruh pergi ke Balikpapan,” ujar dia.

MBR menjelaskan bahwa sebelum pergi ke Balikpapan saya disuruh menemui Y di Medan. Ketika Bertemu Y, MBR disuruh membawa tas yang katanya merupakan barang milik ABG. "Ketika ditanya isinya, ya hanya bilang itu gula," ujarnya.

MBR, pemuda asli Aceh ini mengatakan dirinya sudah mengenal ABG selama setahun, saat bekerja di sebuah perusahaan perkebunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement