Jumat 28 Nov 2014 02:02 WIB

Pakar Nilai DPD Perlu Evaluasi Pemekaran Daerah

DPD
Foto: Yogi Ardhi/Republika
DPD

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah perlu mengevaluasi pemekaran daerah yang semakin tidak terbendung, dengan menata kembali struktur bangun pemerintahan daerah, kata seorang pakar hukum.

"DPD harus mengambil peranan untuk mewujudkan implementasi pembentukan daerah yang lebih baik menurut undang-undang (UU)," kata pakar hukum tata negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Hestu Cipta Handoyo di Yogyakarta, Kamis (27/11).

Pada FGD tentang "Positioning Paper dan Program Prioritas Komite 1 DPD", ia mengatakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi DPD untuk terlibat secara aktif dalam proses penilaian terhadap pembentukan daerah persiapan sebelum menjadi daerah otonom baru.

Menurut dia, kondisi yang berkembang saat ini menunjukkan pemekaran daerah tidak terkendali, semata-mata hanya dimanfaatkan untuk pemenuhan nafsu politik kekuasaan.

Bahkan digunakan oleh elit politik daerah untuk membuka ruang kekuasaan yang memungkinkan mereka memperoleh kesempatan yang lebih luas memasuki ranah kekuasaan legislatif dan eksekutif daerah.

"Pemekaran daerah dianggap sebagai salah satu sarana untuk membuka ruang kekuasaan baru pascaperebutan kekuasaan di pemerintah daerah induk (provinsi atau kabupaten/kota)," katanya.

Dosen Fakultas Hukum UGM Dian Agung Wicaksono mengatakan pilihan Indonesia menjadi negara kesatuan terdesentralisasi dalam upaya mendekatkan pelayanan publik kepada rakyat, relatif tidak memberikan dampak signifikan bagi perkembangan daerah.

"Perkembangan politik hukum desentralisasi justru diarahkan pada keseragaman dalam menjawab keberagaman daerah di Indonesia. Konsep kewenangan dalam otonomi daerah tidak bisa didangkalkan atau ditukar pengertiannya dengan urusan," katanya.

Menurut dia, praktik pelimpahan urusan melalui desentralisasi menimbulkan beberapa persoalan seperti penyerahan urusan, perimbangan keuangan pusat dan daerah, dan kemampuan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang telah diserahkan.

"Untuk itu diperlukan desain ulang pola pelimpahan urusan pemerintah pusat dan daerah, di antaranya dengan menerapkan pola model desentralisasi asimetris penuh," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement