Kamis 27 Nov 2014 21:05 WIB

TNI Pastikan Keamanan Papua Jelang Ultah OPM

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Djibril Muhammad
Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Foto: napiremkorwa.blogspot.com
Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang peringatan ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM), pihak TNI, khususnya Kodam XVII/Cendrawasih, memastikan kondisi keamanan di seluruh wilayah Papua. TNI pun akan terus bekerja sama secara solid dengan pihak Polda Papua.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cendrawasih Kolonel Rikas Hidayatullah menyebutkan, hingga saat ini kondisi keamanan di Papua masih terkendali dan kondusif. Hal ini tidak terlepas dari kerja sama apik yang selama ini terjalin antara Kodam XVII/Cendrawasih dan Polda Papua.

Patroli gabungan antara TNI dan Polri pun terus dilakukan hampir setiap hari di wilayah Jayapura dan sekitarnya. "Intinya, kami akan terus berkerja sama dan mendukung Kapolda dalam mengamankan wilayah Papua," tutur Rikas kepada Republika saat dihubungi, Kamis (27/11).

Kendati mengakui kondisi keamanan yang kondusif, tapi Rikas menegaskan, TNI selalu dalam kondisi siap siaga terutama jika ada potensi gangguan keamanan jelang ulang tahun OPM.

Bersama dengan Pemda dan Polda Papua, TNI pun selalu turut serta dalam upaya mengimbau masyarakat Papua untuk bisa ikut menjaga keamanan.

"Masyarakat di Papua sudah cerdas, mereka sudah bosan dengan konflik-konflik. Sekarang masyarakat Papua sudah ingin membangun wilayahnya," lanjut Rikas.

Terkait tindakan yang akan diterapkan buat pihak-pihak yang kedapatan mengibarkan bendera Papua Merdeka, Bintang Kejora, Rikas mengungkapkan, pihaknya akan masih berpegang pada Undang-Undang.

Selain bakal menurunkan bendera tersebut, pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora itu akan dikenakan pasal pidana. "Pelakunya akan dijerat dengan Pasal makar dan langsung dijebloskan ke penjara," ujarnya.

Dalam KUHP, tepatnya pasal 106 ayat 1, setiap perbuatan makar memang bakal mendapat hukuman berat, yaitu ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Rikas menambahkan, setiap kegiatan-kegiatan OPM akan dimasukan kategori sebagai kriminalitas bersenjata. Untuk itu, baik TNI dan Polri akan menindak tegas setiap kegiatan-kegiatan yang mengancam keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement