Kamis 27 Nov 2014 17:40 WIB

KPK: Penyidikan Korupsi Pajak BCA Dilakukan Bertahap

Busyro Muqoddas
Foto: Antara/Reno Esnir
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak Bank Central Asia dengan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, dilakukan secara bertahap guna kepentingan penuntasan perkara.

"Kasus ini ditangani secara bertahap dengan memanggil sejumlah pihak (untuk diperiksa)," katanya di Semarang, Kamis, tanpa memerinci tahapan penanganan yang dimaksud.

Saat ditanya mengenai siapa saksi-saksi yang telah dipanggil KPK itu, Busyro hanya menyebutkan bahwa saksi tersebut dari BCA.

Busyro membantah jika KPK dianggap merahasiakan identitas saksi-saksi yang diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak BCA.

"Tidak benar (anggapan) itu, seingat saya sudah ada yang dipanggil dari BCA, tapi jumlah dan namanya saya lupa," ujarnya sambil berjalan meninggalkan sejumlah wartawan.

Hal tersebut disampaikan Busyro usai menjadi pembicara pada kegiatan semiloka dengan tema "Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan di Provinsi Jawa Tengah" yang berlangsung di Gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng.

Semiloka tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Direktur Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi BPKP Yus Muharaam, serta Kepala Perwakilan BPKP Jateng Bambang Wahyudi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.

Kasus yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999-2003 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp375 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution sebagai saksi atas tersangka Hadi Poernomo di Gedung KPK pada Senin (11/8).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement