REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Kawasan Tanpa Rokok bakal diterapkan di Kota Depok. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang di nyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.
Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diterbitkan pada Mei 2014. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk melindungi hak sekelompok masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.
Selain itu, peraturan kawasan tanpa rokok juga membantu perokok untuk dapat menahan kebiasaan merokoknya dand ianggap sebagai pembelajaran bagi perokok untuk berhenti merokok.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga semakin menyadarkan banyak orang akan bahaya adiktif rokok dan mengembalikan norma untuk tidak merokok di tempat umum, terutama di ruangan tertutup.
Pengendalian dampak konsumsi rokok bagi kesehatan digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan strategi berbagai program pengendalian dampak konsumsi rokok di Indonesia.
Demi tercapainya tujuan KTR tersebut, Dinas Kesehatan Kota Depok merasa perlu mengadakan kegiatan pertemuan koordinasi sosialisasi Perda KTR dengan berbagai metode dan media yang ada sehingga dapat diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh warga Kota Depok, salah satunya adalah melalui kegiatan koordinasi sosialisasi Perda yang dilakukan pada hari Senin, 24 November 2014 di Aula Teratai Balai kota Depok.
Sasaran dari kegiatan iniadalah Kecamatan & LPM Kecamatan se Kota Depok, Pengurus Tempat Ibadah (Masjid, Gereja, Pura), Pengelola rumah makan, Pengelola mall, Pengelola Rumah Sakit mengingat ada 7 kawasan yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok.
Kegiatan yang di selenggarakan sejak pukul 09.00 WIB ini dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai Peraturan Daerah Kota Depok tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada para peserta agar menumbuhkan kesadaran,tanggung jawabdan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap KTR di Kota Depok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok yang membuka acara ini juga mengharapkan agar para peserta dapat meneruskan informasi yang didapat kepada lingkungan sekitarnya.
Kepala Bidang Penegakkan&Peraturan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menyatakan bahwa Peraturan ini akan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2014. Semangat peserta yang mengikuti kegiatan pertemuan koordinasi sosialisasi ini begitu antusias, dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada nara sumber yang mengisi acara ini.
Dr. Rohani Budi Prihatin, nara sumber Staf Ahli DPR RI menyatakan apresiasinya kepada Kota Depok yang telah memiliki Perda KTR seperti Kabupaten/Kota lainnya.
Perda ini juga diharapkan dapat mengurangi angka perokok dan mencegah perokok pemula yang semakin banyak dijumpai mulai darianak-anak bahkan balita, sehingga Kota Depok dapat mewujudkan dan mendukung Kota Sehat dan Kota Layak Anak. ADV