Kamis 27 Nov 2014 10:26 WIB

Dua Notaris Diperiksa dalam Dugaan Gratifikasi Pejabat Kemenkumham

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin (22/9).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin (22/9).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang notaries sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM. 

Kedua saksi tersebut, yaitu Ni Luh Gede Wija, seorang notaris di Kabupaten Badung dan Etta Margaretha, notaris di Kota Palembang.

"Keduanya telah hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Kamis (27/11).

Tony mengatakan, pada pemeriksaan tersebut kedua saksi dimintai keterangan terkait gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka NA, mantan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM.  Serta tersangka LSH, mantan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM.

Keduanya, lanjut Tony, dimintai keterangan mengenai kronologis pengajuan permohonan pengangkatan oleh para saksi sebagai notaris.

"Termasuk penempatan, serta mengenai ada tidaknya permintaan uang dalam mengurus permohonan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang mantan pejabat di Kemenkum HAM sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi. Keduanyaditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print- 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014 dan Nomor: Print-72/F.2 Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Kasus gratifikasi tersebut terkait pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement