Rabu 26 Nov 2014 19:31 WIB

Anas tak Boleh Dijenguk, Adnan Buyung: KPK Berlebihan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penasehat hukum Anas Urbaningrum Adnan Buyung Nasution menyesalkan pemberian sanksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya yang tidak boleh dijenguk keluarga karena surat protes Anas dianggap berlebihan.

Buyung mengatakan, dalam surat itu, Anas menjelaskan mengenai cara-cara perlakuan, sikap, tindakan dan segala macam yang dialami para tahanan. Menurutnya, hal itu adalah hak azasi setiap orang untuk protes terhadap apa yang dirasakannya. 

"Memang berlebihan KPK ini," katanya usai menjenguk Anas di tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).

Buyung menjelaskan, seorang tahanan mempunyai hak azasi. Tidak berarti seseorang yang ditahan atau dihukum kehilangan haknya. Melayangkan surat sebagai bentuk protes atau keberatan terkait perlakuan terhadapnya adalah salah satu cara wajar yang bisa dilakukan. 

Ia juga membantah pernyataan KPK bahwa dalam surat itu ada unsur penghinaan. Pengacara senior itu menantang KPK untuk membuka surat protes tersebut.

 "Itu bohong, ayo kita buka saja suratnya. Jangan main hukum saja," ujarnya.

Dia menilai, pengelolaan rumah tahanan (rutan) sejak zaman Orde Lama sampai sekarang tidak ada yang berubah. Menurutnya, banyak yang harus diperbaiki khususnya pemberian hak untuk para tahanan. Sebab, kata dia, tahanan juga manusia yang derajadnya sama dengan pimpinan KPK.

Sebelumnya, mantan ketua umum Partai Demokrat itu disanksi tidak boleh dijenguk keluarga selama satu bulan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Anas disanksi lantaran memprotes aturan rutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement