Selasa 25 Nov 2014 15:27 WIB
Larangan rapat dengan DPR

Pimpinan MPR: Perkeruh Suasana, Jokowi Harus Cabut Surat Edaran Seskab

Rep: C73/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hidayat Nur Wahid
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menilai surat edaran yang melarang menteri rapat dengan DPR dapat memperkeruh suasana kondusif saat ini di DPR. Karenanya, ia meminta agar Presiden Jokowi mencabut surat edaran tersebut.

Selain itu, ia meminta Jokowi untuk memerintahkan fraksi dalam Koalisi Indonesia Hebat untuk menyelesaikan kesepakatan islah. Hal itu dengan menyerahkan susunan nama fraksi di alat kelengkapan dewan secara lengkap. Dengan demikian, menurutnya, komisi dapat segera terbentuk dan bekerja.

Sehingga, komisi di DPR dapat segera melaksanakan fungsinya menggelar rapat dengan pemerintah. Ia menilai, pernyataan Jokowi tersebut kontraproduktif dan tidak sesuai dengan prinsip kerja yang selalu didengungkan Jokowi.

"Iya, saya melihat bahwa lebih produktif kalau Jokowi mendorong agar seluruh fraksi KIH mengikuti dan merealisasikan kesepakatan yang sudah ditandatangani, lebih bijak daripada keluarkan surat edaran itu," kata politisi PKS ini kepada ROL, Selasa (25/11).

Ia mengatakan, alasan pemerintah menunggu revisi UU MD3 selesai tidak tepat. Menurutnya, rapat antara DPR dan pemerintah tidak bisa dikaitkan dengan revisi UU MD3. 

Menurutnya, saat ini sudah tidak ada lagi dualisme pimpinan DPR. Ia menilai, kuorum sudah sesuai dengan aturan dalam UU MD3. Di mana sudah ada 7 fraksi yang menyerahkan nama di alat kelengkapan, termasuk Nasdem dan PPP. Karena itu, islah sudah tercapai di DPR. 

"Semestinya sudah tidak ada alasan untuk mengesankan seolah DPR masih konflik," ujar dia. 

Ia meminta fraksi KIH untuk segera menyerahkan susunan nama fraksi secara lengkap kepada kesekjenan DPR. Sembari menyelesaikan revisi UU MD3. Sehingga, tidak terjadi pergolakan di DPR. 

Ia mengatakan, DPR adalah lembaga negara yang bekerja sesuai aturan yang dimilikinya. Menurutnya, pelaksanaan rapat dengan menteri tidak perlu menunggu revisi UU MD3 selesai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement