Selasa 25 Nov 2014 14:29 WIB

PKS Bantah Penundaan Pemanggilan Bagian Kesepakatan KMP-KIH

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
Mahfudz Shiddiq
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Mahfudz Shiddiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Sidiq membantah adanya kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) soal penundaan pemanggilan pemerintah oleh komisi.

Menurutnya, alasan itu tidak ada dalam kesepakatan islah beberapa waktu lalu. Sebab, komisi-komisi di DPR saat ini sudah siap untuk memanggil mitra kerja pemerintah.

"Tidak ada itu (kesepakatan penundaan), kesepakatannya sudah jelas kemarin," kata Mahfudz Sidiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

Kubu KIH mengklaim, bahwa surat edaran sekretaris kabinet untuk menunda pertemuan pemerintah dan DPR adalah bentuk penghormatan dari kesepakatan KIH-KMP. Surat edaran tersebut merupakan wujud arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo saat sidang paripurna kabinet.

Jokowi memberi arahan agar seluruh bawahannya menunda pertemuan dengan DPR. Alasannya, untuk memberi waktu pada DPR konsolidasi internal.

Namun, surat edaran tersebut justru membuat Jokowi dinilai tidak mengerti konstitusi. Sebab, sudah menjadi tugas DPR dalam mengawasi kinerja pemerintah. Jadi, Jokowi dinilai melakukan kesalahan besar dari beredarnya surat edaran yang diklaim rahasia ini.

"Pemerintah akan blunder sendiri dengan surat edaran itu," imbuh ketua komisi I DPR RI itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement