Selasa 25 Nov 2014 13:16 WIB
Interpelasi BBM

Anggota Dewan Ajukan Hak Bertanya kepada Presiden

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (keempat kiri) dan para Menteri Kabinet Kerja mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/11) malam.
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (keempat kiri) dan para Menteri Kabinet Kerja mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengajukan hak bertanya kepada Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur kementerian, program tiga kartu, dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Pasal 186 Tata Tertib DPR mengatur hak bertanya anggota parlemen dan itu harus dijawab presiden bisa secara tertulis atau interaksi langsung," kata Herman di Jakarta, Selasa (25/11).

Ia menjelaskan, hak bertanya yang diajukannya sebagai anggota DPR, pertama terkait penggabungan dan perubahan nomenklatur kementerian. Menurut dia, penggabungan dan penghapusan beberapa kementerian belum dijelaskan arah dan tujuannya oleh Presiden Jokowi.

"Misalnya alasan Kementerian Ristek dan Dikti digabung atau Dikdasmen dan dikti dipisah, Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhutanan digabung, Kementrian ESDM tergabung dalam Menko maritim," ujarnya.

Kedua, menurut dia, terkait diluncurkannya Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera yang dipertanyakan alokasi anggarannya.

Ketua DPP Partai Demokrat itu mempertanyakan mekanisme pengadaan kartu yang jumlahnya diperkirakan sebanyak 130 juta kartu, yang nilainya sangat besar.

"Kalau satu kartu nilainya Rp 5.000, kalikan saja dengan jumlah kartu yang diterbitkan. Tiba-tiba ada kartu yang dibagikan, bagaimana mekanismenya," kata Herman.

Menurut dia, pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam Peraturan Presiden karena dana yang dikeluarkannya sangat besar.

Ketiga, menurut Herman, pemerintah tanpa penjelasan juga menaikkan harga BBM bersubsidi dalam waktu tidak tepat karena sebelumnya terjadi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan bahan bakar gas (BBG).

Dia menilai Presiden Jokowi terkesan terburu-buru dan mengabaikan berbagai dampak yang ditimbulkannya, yaitu sudah dapat dipastikan seluruh harga akan naik dan dipastikan juga akan menurunkan daya beli masyarakat.

"Diperlukan persiapan yang matang untuk menaikkan harga BBM bersubsidi berikut dengan program perlindungan sosial dan kompensasinya. Sehingga harus ada penjelasan yang utuh sesuai dengan perundang-undangan agar kedepan tidak menimbulkan permasalahan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu menilai, sebaiknya pengurangan subsidi BBM dibicarakan dulu dengan DPR agar kenaikan harga dan perlindungan sosialnya, serta arah penggunaan penghematanya bisa diputuskan secara legitimate.

Ia menegaskan, pengajuan hak bertanya itu bukan untuk menjatuhkan Presiden dan pemerintahan namun ingin mendapatkan informasi atas beberapa pertanyaannya tersebut.

Menurut dia, apabila hak tersebut tidak dijawab presiden maka dirinya akan meminta izin Fraksi Demokrat di DPR untuk bergabung dengan anggota parlemen lintas fraksi mengajukan hak interpelasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement