Selasa 25 Nov 2014 12:24 WIB

Pekan Depan Ahok Setor Nama Wagub

Rep: C07/ Red: Indira Rezkisari
Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta
Foto: Republika/Tahta
Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera mengajukan nama cawagub DKI kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ahok akan menyetorkan nama calon pendampingnya paling lambat pekan depan.

"Jumat ini dikeluarkan PP-nya. Kalau cepat, Senin atau Selasa saya masukkan," ujar Ahok di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/11).

Perlu diketahui dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dijelaskan bahwa gubernur harus mengajukan nama wakilnya 15 hari setelah dilantik. "15 hari itu bukan 15 hari kalender. Tapi 15 hari kerja," jelas Ahok.

Saat ditanyakan terkait wakil yang akan mendampinginya, Ahok mengaku sedang mempertimbangkan banyak nama untuk menjadi pendampingnya.

Beberapa nama yang muncul, seperti mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono. "Memang banyak pertimbangan, karena Perppu pun memungkinkan saya boleh memiliki wakil dari kalangan PNS, orang partai politik, atau profesional," ucapnya.

Selain nama Bambang, nama lain yang muncul adalah mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat. Ahok juga sempat menggaungkan nama Sarwo Handayani pejabat PNS dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) untuk menjadi wakilnya.

Selain memilih sendiri wakilnya, Ahok juga bakal melantik sendiri sang wakil gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 171 ayat (2) yang berbunyi wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri. Serta Pasal 172 ayat (1), wakil gubernur dilantik oleh gubernur.

Sesuai aturan tersebut, Ahok yang dilantik jadi gubernur pada 19 November lalu. Paling lambat ia harus sudah mengusulkan nama wagub pada 10 Desember tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement