Selasa 25 Nov 2014 11:19 WIB

Nihil Kapal Asing yang Ditenggelamkan, Menteri Susi Dinilai Hanya Gertak Sambal

 Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo (kanan) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (tengah) bersiap memberi keterangan pers di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/11).   (Antara/Fanny Octavianus)
Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo (kanan) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (tengah) bersiap memberi keterangan pers di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/11). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hampir satu bulan setelah  Kabinet Kerja dilantik belum ada satupun kapal ikan asing yang ditenggelamkan sesuai instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Padahal jika melihat laporan begitu banyaknya kapal ikan asing yang masuk ke perairan RI setiap bulannya  paling tidak sudah ada beberapa kapal ikan asing yang bisa ditenggelamkan. 

“Belum terbuktinya ancaman penenggelaman kapal ikan asing ini bisa menjadi bumerang bagi kewibawaan pemerintah Indonesia. Pemerintah harusnya menyadari bahwa dalam diplomasi internasional, satu tindakan konkret dan tegas jauh lebih penting dan jauh lebih efektif daripada seribu ancaman atau gertak sambal,” papar anggota Komisi III DPR RI S. Dasco Ahmad, Selasa (25/11). 

Mereka, sebut Dasco, pencuri-pencuri ikan kelas internasional yang sudah terbiasa malang-melintang di perairan Indonesia. Sehingga mereka telah melakukan persiapan yang matang mulai dari mesin dan peralatan penangkap ikan dengan teknologi canggih sampai taktik advokasi dan negosiasi jika mereka tertangkap. 

Menghadapi pencuri-pencuri seperti itu, politisi Gerindara ini menilai, penangkapan dengan metode konvensional terbukti tidak pernah efektif. Satu-satunya cara yang tersisa untuk menghentikan pencurian ikan asing adalah dengan membakar atau menenggelamkan kapal mereka.

Dasar hukum penenggelaman kapal ikan asing juga sangat jelas, yaitu pasal 69 ayat (4) UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

Pemenuhan unsur bukti permulaan yang cukup dalam pasal tersebut sangatlah sederhana, sepanjang kapal tersebut berada di perairan Indonesia tanpa dokumen yang sah dan ada bukti ikan yang  mereka tanggkap maka sudah bisa dilakukan penenggelaman.

 “Praktek pembakaran dan penenggelaman kapal ikan asing yang tertangkap tangan mencuri ikan adalah praktek yang lumrah yang juga dilakukan banyak negara lain seperti Cina dan Malaysia yang banyak menenggelamkan kapal-kapal ikan Vietnam serta Australia yang pernah menenggelamkan kapal ikan asal Thailand,” tegas Dasco.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement