Senin 24 Nov 2014 18:03 WIB
Nikah Beda Agama

MUI: Dalam Islam dan Agama Lain, Pernikahan Beda Agama Haram

Rep: cr02/ Red: Agung Sasongko
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tentang ketidakbolehan menikah beda agama sedang diujimaterilkan di MK.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tentang ketidakbolehan menikah beda agama sedang diujimaterilkan di MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain menegaskan pernikahan beda agama dalam Islam sangat diharamkan. Demikian pula seluruh agama yang diakui di Indonesia.

"Bila mereka mensahkan pernikahan beda agama tersebut sama saja seperti menodai ajaran agama," kata dia dalam pesan singkatnya kepada ROL dari Osaka, Jepang, Senin (24/11).

Tengku menambahkan, bila kemudian negara melegalkan pernikahan beda agama ini, maka berarti ajaran agama tidak lagi terjamin.  "Bisa secara bebas dilanggar, hebatnya pelanggaran itu justru dilegalkan oleh negara," ujar Tengku.

Tengku berharap Mahkamah Konstitusi hati-hati dalam memutuskan perkara ini. Menurutnya, jangan sampai putusan MK yang sudah final dan mengikat itu membuat semua penganut agama dizalimi, terutama umat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement