Senin 24 Nov 2014 17:39 WIB

Golkar Prihatin Atas Larangan Menteri Rapat dengan DPR

Rep: C73/ Red: Bayu Hermawan
 Panita Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti Rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).    (Republika/Agung Supriyanto)
Panita Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti Rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR dari fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo mengatakan prihatin atas adanya surat edaran yang melarang menteri mengadakan rapat dengan DPR.

"Surat memang mengacu pada instruksi dari pimpinannya yaitu Setkab (Sekretaris Kabinet). Namun ini adalah sesuatu yang tidak boleh terjadi," katanya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Menurutnya surat tersebut tak pantas dikeluarkan, karena DPR juga berharap dan berniat membantu pemerintah bekerja secara maksimal. Ia pun menilai, jika kerja pemerintah terhambat, DPR pun akan ikut mendapat penilaian buruk dari masyarakat.

Apalagi saat ini menurutnya, DPR perlu membahas segera terkait revisi UU MD3 dengan pemerintah. Ia berharap, semua pihak berlapang dada untuk menyelesaikan pembahasan revisi tersebut. Sehingga, diharapkan sudah selesai sebelum masa reses yang akan datang.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR, hingga lembaga wakil rakyat itu telah benar-benar solid.

Surat Edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 itu bertujuan untuk memberi kesempatan DPR membenahi diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement