Senin 24 Nov 2014 15:13 WIB
Penodaan agama

Menag: Isu Pencabutan UU Penodaan Agama Jangan Diperluas

Rep: cr02/ Red: Agung Sasongko
Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berharap isu pencabutan UU Penodaan Agama tidak meluas. Ia juga telah melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama Machasin.

Lukman mengatakan bahwa kementerian agama kini tengah fokus untuk merancang UU Perlindungan Umat Beragama. Ia juga mengajak lembaga dan Ormas untuk memberikan masukan. Nantinya, menurut Lukman kedua undang-undang tersebut akan berkaitan satu sama lain.

"UU Penodaan Agama dan UU Perlindungan Umat Beragama akan saling terkait," kata Lukman.

Sebelumnya, Machasin mengatakan beberapa poin yang tertera dalam UU atau Penodaan Agama mesti dicabut maupun direvisi. Ia juga menyebut alasan revisi itu dengan pertimbangan kasus Ahmadiyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement