Senin 24 Nov 2014 09:17 WIB

Tiap Senin, PNS Bogor Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

Rep: c09/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dihimbau tak nmenggunakan kendaraan pribadi ke kantor setiap hari Senin. Kebijakan yang mulai berlaku pada Senin (24/11) itu dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.

"Setiap Senin kini pegawai pemkot diwajibkan pakai angkutan umum atau lebih baik pakai sepeda," ujar Bima Arya, Ahad (23/11).

Menurut Bima, seluruh staf Pemkot sebaiknya menggunakan trasportasi umum seperti angkot atau bus. Hal tersebut dapat menjadi contoh bagi warga Bogor dalam membudayakan penggunaan angkutan umum.

Selain itu, Bima Arya mempersilakan jika ada yang ingin bersepeda ke kantor. Bahkan ia mengajak komunitas sepeda Bogor, Gowel Bike to Work, untuk mempromosikan kampanye Senin bersepeda.

"Komunitas sepeda akan menemani gowes dari rumah dinas wali kota," kata dia.

Diharapkan, kegiatan bersepeda kembali menjadi budaya di Kota Bogor. Selanjutnya, pemkot berencana akan membangun jalur khusus sepeda di tahun 2015.

"Tujuannya dapat untuk mengurangi tingkat polusi dan kemacetan di Kota Bogor," kata dia.

Di hari pertama kebijakan ini diberlakukan, masih terlihat beberapa kendaraan terparkir di tempat parkir Balai Kota Bogor. Bima pun menegaskan kebijakan tersebut masih berupa himbauan sehingga belum ada sanksi yang dijatuhkan pada PNS yang masih membawa kendaraan pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement