Ahad 23 Nov 2014 17:09 WIB
Penodaan agama

Ahmadiyah tidak Nodai Islam, Cek Hukum dan Ajaran Islam

Rep: cr02/ Red: Agung Sasongko
Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Agama (Menag) Bidang Kerukunan Umat Beragama, Abdul Fatah mengatakan, lembaga dan ormas Islam di Indonesia harus bersama-sama membawa kasus Ahmadiyah ke Pengadilan untuk mencari bukti yang jelas, Ahad (23/11).

Menurut Abdul, hal tersebut merupakan persoalan beda persepsi. Namun, jika ditinjau kembali dari hukum syariat dan ajaran agama Islam, Ahmadiyah jelas melakukan penodaan agama. "Bila pro Ahmadiyah pasti membela mereka, namun kita jangan terpancing emosi lebih dulu," ujar Abdul kepada ROL.

Abdul menghimbau dan mengajak umat Islam untuk membawa kasus Ahmadiyah ke pengadilan. Pasalnya, hingga saat ini kasus tentang Ahmadiyah belum ada satu pun yang dibawa ke pengadilan untuk mencari bukti kebenarannya.

Abdul juga meminta agar lembaga dan Ormas Islam mendatangkan pakar agama untuk meninjau apakah memang benar mereka telah melakukan penodaan agama dengan membawa nama Islam namun tidak menjalankan ajaran seperti dalam agama Islam.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Machasin mengatakan, Ahmadiyah tidak melakukan penodaan agama terhadap umat Islam. Pernyataan itu segera memicu pro dan kontra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement