Ahad 23 Nov 2014 14:53 WIB

Keputusan Rini Larang Rapat dengan DPR Tepat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
 Menteri BUMN Rini M Soemarno (kiri) dan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) saat konferensi pers tentang pembentukan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Jakarta, Ahad (16/11).   (Republika/ Yasin Habibi)
Menteri BUMN Rini M Soemarno (kiri) dan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) saat konferensi pers tentang pembentukan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Jakarta, Ahad (16/11). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk melarang para jajarannya mengikuti rapat bersama dengan DPR dinilai tepat. Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyebut keputusan Rini dapat dipahami apabila DPR belum benar-benar berdamai.

Ia menjelaskan, konflik di DPR harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kementerian dapat mengikuti rapat bersama dengan DPR. "DPR harus satu dulu. Ini DPR rumah rakyat, jadi mereka harus sepakat dulu" katanya kepada //Republika//, Minggu (23/11).

Menurut Refly, DPR harus menyelesaikan masalah internalnya terlebih dahulu termasuk menyepakati permasalahan alat kelengkapan dewan (AKD). Jika permasalahan ini masih belum diselesaikan, maka pertemuan antara menteri dengan DPR hanya akan membuang waktu saja.

"Alat kelengkapan masih belum lengkap. Ini buang-buang waktu kalau ke DPR. Memang mereka harus berdamai dan bersatu dulu," jelas Refly.

Ia mengatakan para jajaran menteri tidak dapat menghadiri rapat bersama dengan komisi yang keabsahannya masih diragukan. Jika DPR memaksa jajaran menteri untuk mengikuti rapat, menurutnya, kondisi ini hanya akan memperumit pihak lain.

"Karena ada keberadaan pihak lain. Mereka mau memaksa, dan mereka sendiri masih terpecah," tambahnya.

Ia mengatakan kondisi internal di DPR sangat berpengaruh dengan pihak luar. Karena itu, DPR harus benar-benar bersatu sehingga keabsahannya dinilai jelas.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyatakan telah menerima surat yang dikeluarkan oleh kabinet pemerintahan Jokowi-JK agar tidak melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI terlebih dahulu dengan pejabat eselon satu kementerian BUMN. Surat tersebut ditujukan kepada kesetjenan DPR RI.

Seperti diketahui, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah bersepakat damai dengan menandatangani nota kesepahaman. Meskipun begitu, KIH masih belum menyerahkan nama untuk anggota komisi.

powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement