Ahad 23 Nov 2014 14:48 WIB
Penodaan agama

Pakar: UU Penodaan Agama Dihapus Artinya Agama tak Dibutuhkan Lagi

Rep: cr02/ Red: Agung Sasongko
Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Pakar Alquran, Ahsin Sakho Muhammad mengatakan bila Undang Undang (UU) Penodaan Agama dihapus seperti agama sudah tidak dibutuhkan lagi di Indonesia, Ahad (23/11).

Ahsin menegaskan bahwa UU Penodaan Agama jangan sampai hilang di Indonesia. Pasalnya, tingkat keemosian serta sensitifitas terhadap agama sangat tinggi.

Ia berharap UU Penodaan Agama tetap dipertahankan. Menurutnya, bila dihapuskan akan menghilangkan kesaklaran agama itu sendiri.

"UU Penodaan agama dihapus sama saja seperti agama sudah tidak dibutuhkan lagi. Banyak pihak akan menyalahgunakannya untuk merusak atau mengganggu keharmonisan agama lain," ujar Ahsin kepada ROL.

Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia, pertama ialah menghormati orang yang beragama. Kedua, menghormati ajaran agamanya serta hukum-hukum syariat yang mereka miliki.

Menurutnya, UU Penodaan agama lebih baik diperbaiki kembali agar hukumnya lebih jelas. Selain itu, Ahsin juga mendukung untuk segera membuat UU Perlindungan Umat Beragama di Indonesia.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat di Indonesia agar mengamalkan ajaran agama dengan baik dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menodai agama lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement