Ahad 23 Nov 2014 13:00 WIB
Larang rapat dengan DPR

Pengamat Nilai tak Ada Alasan Rini Larang BUMN Rapat di DPR

Rep: C13/ Red: Bayu Hermawan
 Menteri BUMN Rini M Soemarno (kiri) dan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) saat konferensi pers tentang pembentukan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Jakarta, Ahad (16/11).   (Republika/ Yasin Habibi)
Menteri BUMN Rini M Soemarno (kiri) dan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) saat konferensi pers tentang pembentukan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Jakarta, Ahad (16/11). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno diminta untuk tutup mata dalam melihat masalah yang terjadi di DPR. Konflik internal di parlemen beberapa waktu lalu, jangan dijadikan alasan untuk melarang BUMN menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

"Bu Rini harus tutup mata," kata Pengamat Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf saat dihubungi Republika Online (ROL) pada Ahad (23/11).

Menurutnya Menteri BUMN harus melihat DPR dari segi kelembagaannya bukan konflik praktik internalnya. Jadi, kata Asep, Menteri BUMN beserta jajarannya harus tetap datang meski konflik DPR belum selesai.

Asep mengatakan menteri tidak perlu khawatir mengenai sah atau tidaknya rapat yang diadakan DPR itu. Ia menjelaskan masalah ini bukan hak eksekutif terutama menteri. Menurutnya ini menjadi tanggung jawab anggota legislatif. Sikap yang dilakukan Rini Soemarno ini, menurut Asep, sudah termasuk sebuah kesalahan.

"Jelas, Bu Rini telah bermain politik," ujarnya.

Padahal, kata Asep, seorang menteri tidak boleh mengurusi masalah politik yang terjadi di parlemen. Ia menambahkan para menteri dan jajarnya harus datang secara resmi mengikuti rapat di DPR tersebut. Menurutnya, itu merupakan kewajiban bagi para menteri mengingat anggota DPR telah mengundangnya.

Selain itu, anggota DPR juga memiliki hak untuk memaksa Menteri BUMN dan jajarannya untuk mengikuti rapat. Menurutnya hak ini sudah tertuang dalam Tatib DPR dan UU MD3. "DPR punya hak untuk memaksanya," ucapnya.

Seperti diketahui,  Komisi VI DPR RI mengaku menerima surat yang dikeluarkan dari kabinet pemerintahan Jokowi-JK untuk tidak melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI terlebih dahulu dengan pejabat eselon satu kementerian BUMN. Surat tersebut  ditujukan kepada kesetjenan DPR RI.

Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Rini Soemarno:

Maka kami dengan ini mengharapkan bantuannya kepada Setjen DPR RI, untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan RDP dengan pejabat eselon satu kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement