REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami laporan Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Laporan tersebut dilimpahkan ke Polri setelah sebelumnya berada di bawah Polda Metro Jaya. "Prosesnya baru awal, jadi harus diselidiki dulu. Kita tunggu update-nya dari penyelidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie di Jakarta, Sabtu (22/11).
Polda Metro Jaya telah menyerahkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ahok terhadap FPI kepada Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius.
"Untuk laporan terkait MPR/DPR, DPD atau kepala daerah semua kasus di serahkan kepada mabes dan mereka yang menanggani," kata Rikwanto, Kamis (20/11).
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawito melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11) malam. Sugito mengatakan, Ahok telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya dengan membawa surat ke kemenkumham dan kemendagri untuk mengusulkan pembubaran FPI.