Sabtu 22 Nov 2014 18:38 WIB

MUI: Ide Penghapusan UU Penodaan Agama Ganggu NKRI

Rep: c60/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. H. Amirsyah Tambunan
Foto: ROL/Casilda Amilah
Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. H. Amirsyah Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan Amnesty Internasional tentang penghapusan UU Penodaan agama dinilai membahayakan keutuhan NKRI. Penghapusan UU Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama bisa membahayakan kerukunan antarumat beragama.

Sebab UU tersebut merupakan batas dari penafsiran nilai keagamaan yang kebablasan. "Ide itu mengganggu keutuhan NKRI melalui perpecahan umat beragama kita," ujar Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada Republika, Sabtu (22/11). 

Lulusan pendidikan Lemhanas angkatan 2011 itu mengemukakan, potensi kerusuhan antara umat beragama akan semakin besar tanpa aturan itu. Karena tidak ada aturan yang jelas yang membatasi perbedaan pemahaman umat beragama.

Persoalan keagamaan, menurut dia, merupakan persoalan yang sangat sensitif bagi warga negara Indonesia. Sehingga membutuhkan peraturan yang jelas. 

Ia menyatakan, ide Amnesty Internasional kelewat batas. Bahkan, telah menyinggung urusan kedaulatan hukum yang ada di Indonesia. "Jangan mengintervensi kedaulatan NKRI," ujar dosen kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Jakarta itu. 

Sebelumnya, Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International, Rupert Abbott menyatakan, UU Nomor 1/PNPS tahun 1965 tidak relevan dan melanggar serangkaian komitmen HAM internasional yang juga diakui Indonesia. 

"Pengadilan atas kasus penodaan agama harus dilihat sebegai bentuk penghormatan terhadap kebebasan beragama telah mengalami kemunduran," kata Abbott, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (21/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement