Sabtu 22 Nov 2014 10:57 WIB

Razia Toko Minuman, Polresta Depok Sita Ratusan Jenis Miras

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Minuman keras (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok melakukan razia ke tempat penjualan minuman dan menyita ribuan jenis minuman keras (miras) di Kampung Baru, RT.01/07, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (21/11) dini hari. 

"Pemilik toko Sovan Madiri kami amankan dan diperiksa," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim, di Mapolres Depok, Sabtu (22/11).

Diungkapkan Agus, operasi cipta kondisi dibantu 50 personel reskrim Jatanras dan Resmob dengan menyita 1.800 jenis miras dari berbagai jenis. 

"Kita razia saat pemilik toko minuman Herlita Lumban Batu, sedang menjual miras ke orang lain," terang Agus.

Diuatarakan Agus, menurut pengakuan pemilik toko miras tersebut, sebanyak 150 krat atau setara 1.800 miras berbagai jenis merek diperoleh Herlita dari distributor di Jakarta. 

"Penggerebekan dilakukan karena penjualan miras yang sudah dilakukan setahun ini kerap dikeluhkan warga sekitar. Banyak yang minum miras lalu membuat onar lantaran tengah mabuk," ungkapnya.

Operasi rutin ini, lanjut Agus, untuk memberantas gangguan kamtibmas khususnya peredaran miras, dan narkoba. 

"Pemicu naiknya kejahatan di Depok lantaran terpengaruh minuman keras. Oleh karena itu kita akan memberantasnya. Pelaku dikenakan Perda peredaran minuman keras yang diperjualbelikan ditempat umum," pungkasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement