Sabtu 22 Nov 2014 06:30 WIB

NU: UU Penodaan Agama Jamin Toleransi Beragama, tak Perlu Dihapus

Rep: c73/ Red: Bilal Ramadhan
Nahdlatul Ulama
Foto: abunamira.wordpress.com
Nahdlatul Ulama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua PBNU, Maksum Machfoedz, mengatakan perlunya Undang-undang Penodaan Agama sebagai legal standing yang menjamin adanya toleransi atas kebebasan beragama.

Menurutnya, Pancasila yang menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa jelas sekali menjadi jaminan keberagaman dalam beragama. Selain itu menurutnya, hal itu juga menjadi proteksi keberagamaan oleh kaum muslimin di Indonesia.

Dalam merespon usulan Amnesty Internasional untuk menghapuskan UU Penodaan Agama, menurutnya Presiden Jokowi harus menganut kedaulatan politik sebagaimana disebutkan dalam Trisakti. Jokowi harus lebih menghargai diskursus wacana politik domestik, kepentingan bangsa dan soliditas NKRI.

Hal itu sesuai dengan latar belakangnya yang khas yang sekaligus akomodatif terhadap diskursus global. Akan tetapi, katanya, tidak pernah menghamba kepada tekanan global manapun.

 

"Diskursus itu adalah kewajaran. Tetapi, ada yang namanya kedaulatan politik dalam Trisakti yang dianut Jokowi. Untuk merespon tekanan apapun, kedaulatan bangsa ini yang harus ditegakkan. Itulah makna Trisakti," kata Maksum kepada Republika, Jumat (21/11).

Ia mengatakan perlindungan utama terhadap kebebasan beragama adalah substantif. Hal itu meliputi pemaknaan diri atas keyakinan yang dilakukan menurut kepercayaan masing-masing. Akan tetapi kebebasan pemaknaan, penghayatan serta pengamalan harus mengindahkan kebenaran dan toleransi.

Negara ini, lanjutnya, memiliki multi etnis, religi, kultur, dan bahasa. Karena itu, harus ada etika relasi yang mengatur keberagaman tersebut. Etika relasi ini menurutnya, tidak membatasi kebebasan. Akan tetapi, memaknai bahwa kebebasan itu bukanlah tak terbatas.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement