Selasa 17 Jan 2017 18:46 WIB

Pakar Hukum: UU Penodaan Agama Justru Harus Diperkuat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Penodaan agama.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Penodaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menuturkan Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama seharusnya dipertahankan dan bahkan justru perlu diperkuat.

Muzakir juga menilai, jika undang-undang tersebut dicabut, maka patut dipertanyakan siapa pihak yang akan mengatur bila terjadi konflik antaragama. Kehadiran negara melalui produk hukum justru diperlukan demi memberikan perlindungan bagi umat beragama.

"Harusnya ini dipertahankan bahkan kalau perlu diperkuat. Kalau itu dilonggarkan, khawatirnya jika terjadi konflik maka itu tidak terselesaikan. Nah ini berbahaya kalau negara yang bersifat kebinekaan seperti Indonesia, itu diserahkan kepada masyarakat," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (17/1).

Lagi pula, Muzakir melanjutkan, Mahkamah Konstitusi sewaktu dipimpin Mahfud MD pernah menguji undang-undang tentang penodaan agama. Saat itu, kata dia, banyak pihak yang terlibat dalam proses persidangan di MK, termasuk sejumlah ormas ataupun LSM. "Yang anti terhadap penghinaan itu kan ngajuin semua," ujar dia.

Alhasil, Muzakir mengatakan, sidang di MK itu memutus bahwa undang-undang tentang penodaan agama itu konstitusional. Karena itu sudah diuji dan MK menyatakan konstitusional, maka tidak ada alasan yang berdasar supaya UU tersebut dicabut. "Karena sudah konstitusional, kenapa dicabut," tutur dia.

Selain itu, Muzakir memaparkan, pihaknya pernah membuat analisis terhadap kondisi jika UU penodaan agama itu dicabut. Analisis tersebut termasuk membahas ihwal pihak mana yang akan menyelesaikan perkara konflik agama jika UU itu dicabut.

Jika diselesaikan secara perorangan, dari pribadi ke pribadi, menurut Muzakir, tentu sama saja dengan melegalisasi perang antaragama. "Bahayanya di situ. Makanya itu perlu diatur supaya sesuai dengan filsafat Pancasila, tugasnya negara itu adalah mencegah terjadinya konflik," tutur dia.

Muzakir menjelaskan, negara melalui produk hukumnya, yakni undang-undang, berperan untuk menciptakan situasi agar warga Indonesia bisa beribadah dengan tenang. Negara berperan menjamin rasa aman bagi umat beragama, baik itu dari sisi rasa, batin dan iman.

"Makanya negara harus hadir dalam konteks itu. Negara tak boleh pro ke mana-mana," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement