Jumat 21 Nov 2014 12:55 WIB
Jaksa Agung Prasetyo

DPR: Prasetyo Mundur Sesuai Prosedur

Rep: agus raharjo/ Red: Erdy Nasrul
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Prasetyo sudah mengundurkan diri sebagai anggota partai dan DPR RI sejak Kamis (20/11). Ketua DPR RI, Setyo Novanto mengatakan, surat pengunduran diri Prasetyo sudah diterima oleh ketua DPR RI sekitar pukul 10.00 WIB.

"Surat sudah saya terima dan ditandatangani Surya Paloh (Ketum NasDem) dan Sekjendnya telah memberhentikan Pak Prasetyo dari partai maupun DPR," kata Setya Novanto di gedung parlemen, Jum'at (21/11).

Novanto menambahkan, surat pemberhentian Prasetyo juga dilampiri dengan surat pengunduran diri dari Prasetyo. Dengan surat pengunduran diri ini, maka prosedur pengunduran diri sudah dilakukan dengan benar.

"Semua sudah 'clear' dan kita mendukung Presiden atas prosedur ini," imbuh Novanto.

Menurut Bendahara Umum Golkar ini, langkah sesuai prosedur ini harus diapresiasi. Terkait Jaksa Agung dari parpol, Novanto menambahkan hal itu adalah hak prerogratif dari Presiden. Harapannya, Jaksa Agung mampu memberi perubahan dan meningkatkan kinerja secara maksimal untuk bangsa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement