Jumat 21 Nov 2014 05:51 WIB

Kenaikan Tarif Angkutan Umum Tunggu Keputusan Gubernur

 Menteri Perhubungan Ignatius Jonan (dua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).  (Antara/Dolly Rosana)
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan (dua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait penyesuaian tarif angkutan umum di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). (Antara/Dolly Rosana)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu keputusan gubernur mengenai penyesuaian tarif angkutan umum pascakenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

"Untuk menentukan tarif baru bukan kewenangan kami di kabupaten, namun kewenangan gubernur, karena (tarif) memakai keputusan gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Suwito, Kamis.

Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur DIY terkait tarif. Dan nantinya untuk menentukan tarif angkutan yang baru, pemerintah akan mengundang perwakilan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda), wadah para pengusaha angkutan umum.

"Kami nanti biasanya juga diundang, dan di sana (dalam penentuan tarif) hasilnya nanti mesti ada selisih antara tarif baru dengan yang dulu, kalau saya dengar dari Organda kita (kenaikan harga BBM) sekitar 30 persen," katanya.

Meski demikian, kata dia nantinya ada kesepakatan bersama untuk menentukan tarif baru yang bisa diterima berbagai pihak. 

"Di Bantul kalau tidak salah ada empat perusahaan angkutan umum, namun saya tidak hafal nama-namanya, serta jumlah armadanya, tetapi nanti mereka (perwakilan Organda) juga diundang," kata Suwito.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement