Kamis 20 Nov 2014 18:45 WIB

Baleg dan Menkum HAM Sepakat Prioritas Revisi UU MD3

Rep: Muhammad Akbar Wijaya / Red: Djibril Muhammad
 Mantan Menkumham Amir Syamsudin (kiri) bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sebelum acara serah terima jabatan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (27/10). (Republika/Wihdan)
Mantan Menkumham Amir Syamsudin (kiri) bersama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sebelum acara serah terima jabatan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (27/10). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly sepakat memprioritaskan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Prinsipnya pemerintah sangat mendukung usulan DPR mengajukan pengubahan UU No. 17 tahun 2014 tentang UU MD3," kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/11).

Pemerintah setuju pembahasan UU MD3 tidak dilakukan melalui program legislasi nasional (prolegnas). Ini karena menurutnya pembahasan revisi UU MD3 bersifat mendesak sesuai Pasal 23 ayat 2 huruf b UU No. 12 tahun 2011.

Sempat terjadi interupsi dari anggota Baleg Fraksi PKB, Anna Muawanah soal revisi UU MD3. Anna mengusulkan agar revisi UU MD3 juga memuat pasal tambahan tentang kewenangan Baleg. Namun usul Anna tidak digubris. Karena akan membuat pembahasan berlarut-larut.

"Jangan melebar ke mana-mana. Kami justru ingin lebih cepat dari teman-teman DPR," ujar Yasona.

Pemerintah optimistis revisi UU MD3 rampung paling lambat 5 Desember. Yasonna mengatakan pemerintah akan bersikap proaktif. "Kami siap menyelesaikan itu," ujar Yasonna.

Pimpinan rapat Sareh Wiyono akhirnya menanyakan pada semua peserta terkait persetujuannya atas kesepakatan Baleg dan pemerintah. "Apakah dapat disetujui?" tanya politikus Gerindra ini yang langsung dijawab setuju oleh semua peserta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement