Kamis 20 Nov 2014 17:45 WIB
Jaksa Agung Prasetyo

Wakil Ketua DPR Belum Terima Tembusan Surat Mundur Prasetyo

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: .
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum menerima surat pengunduran diri HM Prasetyo yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Jaksa Agung. Menurutnya, setiap pengunduran diri dari anggota, pimpinan DPR akan selalu menerima surat tembusannya.

"Saya nggak tahu kalau di Setjen (Sekretariat Jenderal DPR), tapi kalau saya kan tentunya harus menerima (surat) tembusan kalau memang ada, saya sendiri belum menerima," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (20/11).

Agus mengatakan, Jaksa Agung idealnya memang lebih baik dari kalangan profesional. Tetapi, menurutnya, bukan berarti orang dari kalangan partai politik tidak profesional dan tidak mampu mengemban amanat yang diberikan. Dia tidak sependapat dengan anggapan orang partai politik tidak profesional.

"Namun kita hargai proses-proses yang kemarin sebelum hari ini karena penentuannya mungkin kemarin-kemarin. Ini harus kita perhatikan secara dalam," ujar penasihat Fraksi Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menunjuk politikus Partai NasDem HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang baru menggantikan Basrief Arief. Prasetyo terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019.

Prasetyo bukan orang baru di Kejaksaan Agung, karena ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada periode 2005-2006. Sebelumnya, untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement