REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi M Muraz secara tegas menolak wacana pengosongan kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP), karena agama merupakan salah satu identitas bagi setiap orang.
"Jika kolom agama dihilangkan sama dengan menghilangkan identitas setiap orang, juga melanggar hak asasi manusia khususnya dalam memeluk agama," kata Muraz kepada wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (20/11).
Menurutnya, agama di Indonesia memegang peranan yang penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia Pancasila, yakni pada sila yang pertama yang berisi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, kata dia, seluruh agama yang diakui oleh pemerintah berpengaruh secara kolektif terhadap politik, ekonomi, dan budaya.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa setiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya, dan menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah menurut agama atau kepercayaannya. Namun demikian, pemerintah secara resmi hanya mengakui enam agama yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
"Memeluk agama merupakan hak setiap orang, maka dari itu kami mengharapkan sekaligus menyarankan agar kolom agama dalam KTP tetap disediakan, jangan sampai dikosongkan," kata Muraz.
Namun, kata Muraz, jika pengosongan kolom agama nanti menjadi kebijakan resmi pemerintah, maka selaku kepala daerah pihaknya tetap mengikuti aturan. Hanya, lanjutnya, ketentuan dan mekanismenya harus jelas agar tidak menimbulkan tanda tanya dan permasalahan di masyarakat.
"Sebab, apabila ada seseorang yang meninggal dunia serta sudah tidak memiliki kerabat dan keluarga, sebelum diurus harus diketahui terlebih dahulu agamanya. Setelah diketahui agamanya dengan jelas, baru diurus sesuai dengan agama yang dianutnya," katanya.