Kamis 20 Nov 2014 14:19 WIB

Ssttt, Ini Jumlah Uang Suap Wali Kota Palembang untuk Akil Mochtar

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Akil Mochtar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Walikota Palembang periode 2013-2018 nonaktif, Romi Herton dan Istrinya, Masyito didakwa telah memberikan suap sejumlah uang Rp 14.145.000.000 dan 316,700 dolar AS melalui Muhtar Ependy kepada Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang yang diajukan terdakwa, Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo yang sedang ditangani oleh Hakim Akil Mochtar.

Pengaruh tersebut agar putusan MK membatalkan berita acara Rekapitulasi hasil penghitungan Wali kota dan wakil walikota Palembang. "Terdakwa memberikan sejumlah uang dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ely Kusumastuti kepada Ketua Majelis Hakim, Mukhlis, Kamis (20/11).

Ia menuturkan agar permohonan keberatan hasil pilkada kota Palembang dikabulkan. Terdakwa, Romi Herton meminta tolong kepada Muhtar Ependy yang selanjutnya disampaikan permintaan terdakwa kepada Akil Mochtar.

Permintaan tersebut disetujui oleh Akil Mochtar dan meminta kepada Muhtar Ependy agar terdakwa menyiapkan sejumlah uang dan terdakwa menyanggupi hal tersebut. Menurutnya, 13 Mei 2013, terdakwa Romi melalui istrinya menyerahkan uang sebesar Rp. 11.395.000.000 dan 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta.

"Seluruh uang tersebut sebelum diserahkan kepada Akil Mochtar oleh Muhtar Ependy dititipkan kepada Iwan Sutaryadi (Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta)," katanya.

Selanjutnya, 18 mei 2013 sekira pukul 22.00 di komplek Liga Mas Jalan Pancoran Indah III, Jakarta Selatan. Muhtar Ependy menyerahkan uang sejumlah USD 316,700 kepada Akil Mochtar dan pada 20 Mei 2013, Muhtar menyuruh Iwan Sutaryadi mentransfer uang sebesar Rp. 3.886.092.800 kepada Akil Mochtar.

Menurutnya, sisa uang pemberian terdakwa Romi dan Masyito sebesar Rp. 7.528.907.800 disetorkan secara bertahap ke rekening atas nama Muhtar Ependy pada BPD Kalbar Cabang Jakarta.

"Pada 20 Mei, Akil Mochtar memutus perkara permohonan keberatan pilkada Kota Palembang yang diajukan terdakwa dengan amar putusan membatalkan berita acara rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang dan menetapkan suara (terbanyak) yang benar adalah  pasangan Romi dan Harno Joyo," katanya.

Usai putusan tersebut, terdakwa menyerahkan uang kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy secara bertahap dengan cara ditransfer. Pada 28 Mei sebesar Rp. 500.000.000. Tigakali transper pada 30 Mei sebrsar Rp. 1.000.000.000, 25 Juni sebesar Rp.250.000.00 dan 3 Juli sebesar Rp. 250.000.000.

Dan ke rekening Muhtar Ependy pada 25 Juni sebesar Rp. 500.000.000, 3 Juli sebesar Rp 250.000.000. Total jumlah seluruhnya sebesar Rp. 2.750.000.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement