REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini masih menyeleksi anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres).
Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, ada belasan nama yang saat ini telah dikantongi presiden. Belasan nama tersebut akan diseleksi lagi hingga menjadi sembilan nama.
"Dibutuhkan cuma sembilan orang, tapi daftarnya panjang, ada belasan," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (20/11).
Menurut Pratikno, kandidat anggota Wantimpres memiliki latar belakang yang bermacam-macam. Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih detail mengenai hal tersebut. Pratikno hanya mengatakan, presiden akan segera mengumumkan Wantimpres secepatnya.
Wantimpres adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945. Anggota Wantimpres berjumlah sembilan orang, salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat tiga bulan sejak pelantikan presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden.