Kamis 20 Nov 2014 17:00 WIB

Menteri LHK Akui Aturan Teknis Lembaganya Masih Kedodoran

Siti Nurbaya
Foto: kemendagri
Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, aturan teknis yang mengatur lingkungan masih "kedodoran".

"Misalnya di kebakaran lahan, sudah ada Peraturan Pemerintah tentang lahan gambut, kita beri aturan tentang dasar muka air 0,4 meter tapi perusahaan menyamaratakan semua dan main babat saja," kata Siti Nurbaya di Surabaya, Kamis (20/11).

Siti Nurbaya melakukan kunjungan kerja ke Surabaya menghadiri Konferensi dan Seminar Badan Kerja sama Pusat Studi Lingkungan se-Indonesia.

Sebagian besar aktivis lingkungan menganggap PP Lahan Gambut masih belum berpihak kepada perlindungan gambut salah satunya karena sanksi lemah.

"Kita sedang teliti juga kalau memang harus dilengkapi dengan perlengkapan teknisnya akan kita lengkapi," kata Siti.

Contoh lain dikatakan Siti, mengenai perizinan yang idealnya adalah mempermudah izin, tidak berbelit-belit apalagi korupsi.

"Dimensi lain dari perizinan bagaimana kemudian kita memberi kemudahan bagi masyarakat untuk akses kepada sumber daya, terutama lahan," katanya.

Selama ini persepsinya adalah menyuarakan korporasi yang seakan-akan bertabrakan dengan publik, tambah dia.

"Padahal kita tahu kebijakan publik bukan menabrak 'smallholder' dengan korporat, itu tidak benar kebijakan yang seperti itu," katanya.

Menurut dia, undang-undang yang ada sudah baik tapi masih belum dilengkapi dengan aturan teknis.

"Saya sudah dilaporkan dan kita akan selesaikan aturan teknisnya," ujar Siti Nurbaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement